Pinjol, Antara Pertolongan Dan Ancaman

DAMARIOTIMES - Kehidupan dalam kondisi apapun membutuhkan pemenuhan, terutama jika menyangkut perut. Kondisi negara, bahkan dunia yang dipaksa mengeluarkan keputusan PPKM level satu sampai dengan empat karena kasus pandemi covid-19 menimbulkan banyak dampak, khususnya bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu.




Situasi dan aturan negara yang membatasi gerak masyarakat termasuk dalam hal ekonomi menyebabkan mereka memilih bantuan instan yang ditawarkan dengan cara mudah melalui teknologi gawai.

Pinjaman online atau dikenal dengan akronim pinjol menjadi alternatif solusi bagi masyarakat yang terdampak ekonomi. Kebutuhan yang tidak dapat dihapus sepenuhnya dengan kebijakan dan batasan keluar rumah untuk kepentingan bekerja.

Kemudahan pemberian pinjaman tanpa agunan/ jaminan seperti bank konvensional menyebabkan masyarakat yang minim pengetahuan seputar pinjaman online akan terperangkap oleh iming-iming kebutuhan dengan mudah.

Kenyataannya, mereka mendapatkan treatment yang mengejutkan dari pihak pinjol yang telanjur meloloskan transaksi. Sebagai contoh yang sedang marak, yakni salah satu lembaga pinjol yang merugikan masyarakat yang membodohi masyarakat dengan transaksinya yang tidak adil.

Pinjaman senilai 1,5 Juta Rupiah hanya diterimakan kepada konsumen sebesar delapan ratus ribu rupiah dengan alasan biaya dan administrasi yang jumlahnya hampir separuh pinjaman. Sedangkan konsumen wajib mengembalikan sebesar 1,6 Juta Rupiah dengan denda lima ribu per hari jika ada keterlambatan pembayaran.

Pinjaman yang sedianya dianggap sebagai bantuan berubah menjadi sumber masalah baru. Alih-alih pertolongan, malah menjadi ancaman bagi masyarakat yang sudah terbelit kebutuhan ditambah beban bunga yang mencekik. Bahkan terdapat kasus bunuh diri warga Tulungagung dan seorang gadis asal Jember yang diduga depresi karena ancaman pihak pinjol.

Menurut data kominfo tahun 2018, tercatat sebanyak 3.193 pinjol yang ada di Indonesia yang menawarkan jasanya melalui media sosial. Dari sekian lembaga yang dipantau, hingga hari ini hanya tersisa 1.026 yang ada karena alasan perizinan dan pengetahuan OJK.

Pinjaman dengan penerimaan yang tidak adil disertai bunga tinggi sebenarnya bukan kasus  baru di Indonesia. Hal ini telah lama menimpa masyakarat kecil Indonesia, tidak terkecuali daerah kampung dan pasar-pasar tradisional. Dan kini semakin marak dengan adanya teknologi yang memudahkan komunikasi tanpa bertatap muka.

Diperlukan berbagai upaya untuk menganggulangi keresahan masyarakat termasuk kerja sama bidang perbankan, pemerintah selaku penerbit undang-undang, serta pengetahuan masyarakat yang harus dibangun seputar kebijakan dan aturan perbankan yang seharusnya. Perlunya pemahaman bahwa bunga yang menyertai setiap pinjaman adalah kerusakan semata.



Penulis                 : Dwi Ariana
Editor                    : Muhammad ‘Afaf Hasyimy

Posting Komentar untuk "Pinjol, Antara Pertolongan Dan Ancaman"