![]() |
| persimpangan pendidikan seni (sumber AI) |
Damariotimes.
Pendidikan seni di Indonesia belakangan ini kerap bersolek dengan jargon-jargon
mentereng: inovatif, adaptif, berbasis teknologi, hingga selaras dengan
kebutuhan Abad 21. Namun, jika meluangkan sedikit waktu menyimak retorika
tersebut, sebuah pertanyaan mendasar langsung terbentang: apakah pendidikan
seni di negeri ini benar-benar bergerak progresif, atau jangan-jangan hanya
sedang berjalan di tempat sambil merayakan ilusi kemajuan estetika ?.
Ketika
memasuki ruang kelas atau ruang kuliah di Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) penyelenggara pendidikan seni, orang dihadapkan pada dilema
eksistensial. Pendidikan seni saat ini seolah berada di persimpangan jalan:
apakah pendidikan seni memang dipaksakan dalam mengkonstruksi kurikulum,
difungsikan demi tuntutan pragmatis, atau memang benar-benar dibutuhkan sebagai
oase spiritual, estetika, dan inovasi manusia
modern?
Slogan
LPTK dan Ilusi Produktivitas
LPTK
memiliki tanggung jawab besar sebagai "pabrik" yang mencetak
guru-guru seni. Sayangnya, motif dan slogan yang diusung sering kali terjebak
dalam lingkaran mekanistik. Ada tekanan terselubung untuk menghasilkan lulusan
yang "produktif". Namun, produktif di sini sayangnya sering
didefinisikan secara sempit melalui kacamata birokratis dan pasar: seberapa
cepat lulus, seberapa banyak publikasi jurnal terindeks, atau seberapa terampil
mereka memenuhi standardisasi administratif kurikulum nasional.
Pendidikan
seni yang sejatinya menyangkut teks dan konteks estetis; sebuah domain yang
merayakan kebebasan rasa, kritik, dan pengalaman spiritual kini dipaksa tunduk
pada standardisasi baku. Ketika seni diakademiskan secara kaku, spontanitas
kreativitas justru sering kali mati muda. Mahasiswa dan siswa tidak lagi diajak
menyelami mengapa mereka berkarya, melainkan disibukkan dengan bagaimana
memenuhi borang penilaian.
Dipaksakan,
Difungsikan, atau Dibutuhkan?
Mari
bedah posisi pendidikan seni di Abad 21 ini melalui tiga kemungkinan:
1.
Dipaksakan: Seni hadir dalam kurikulum formal hanya sebagai pelengkap
penderita. Guru dipaksa mengajar dengan target kurikulum yang padat, sementara
fasilitas di sekolah-sekolah sangat minim. Seni dipaksakan masuk dalam
kotak-kotak penilaian angka yang mengabaikan proses estetis individual anak.
2.
Difungsikan: Seni dikomodifikasi untuk kepentingan sekunder. Di sekolah,
anak-anak belajar menari atau menggambar sering kali hanya untuk persiapan
perlombaan demi gengsi institusi (seperti FLS3N) atau sekadar pengisi acara
seremonial. Seni difungsikan sebagai alat kosmetik, bukan alat transformasi
kesadaran.
3.
Dibutuhkan: Ini adalah kondisi ideal yang kian langka. Seni sebagai
kebutuhan eksistensial manusia untuk mengenali dirinya, mengasah empati, dan
merespons krisis dunia di sekitarnya.
Saat
ini, kecenderungannya justru lebih kuat pada aspek dipaksakan dan difungsikan
secara pragmatis, ketimbang diposisikan sebagai ruang kebutuhan esensial.
Secara
historis, acuan dasar pendidikan seni di Indonesia tidak lepas dari konsep
kebakuan teoritis yang diusung para ahli barat, yang kemudian diadaptasi oleh
pemikir lokal seperti Ki Hadjar Dewantara dengan konsep Sari Swara-nya,
atau pendekatan pendidikan seni berbasis ekspresi bebas ala Herbert Read.
Konsep-konsep luhur ini memproyeksikan seni sebagai motor penggerak humanisme
keberlanjutan sebuah upaya memanusiakan manusia secara utuh di tengah gempuran
modernitas.
Namun,
realitas Abad 21 menyajikan ironi. Alih-alih mendorong humanisme, pendidikan
seni hari ini berisiko menjadi hambatan bagi humanisme itu sendiri. Mengapa?
Karena ketika pendidikan seni dicabut dari akar konteks sosialnya dan hanya
dijadikan proyeksi industri kreatif (di mana seni dinilai melulu dari aspek
monetisasi dan efisiensi), maka manusia yang dihasilkannya adalah manusia
robotik. Kita mencetak praktisi yang mahir secara teknis, tetapi gagap dan
tumpul secara rasa ketika dihadapkan pada isu-isu kemanusiaan, ekologi, dan
keadilan sosial.
Keterikatan
yang terlalu kaku pada "kebakuan teoritikal" masa lalu tanpa adanya
dekonstruksi yang kontekstual membuat pendidikan seni kita gagap merespons
perubahan zaman. Kita sibuk memperdebatkan pakem estetis, sementara dunia di
luar kelas sedang bergolak dengan isu-isu kecerdasan buatan (artificial
intelligence), kesehatan mental, dan krisis iklim yang sebenarnya
membutuhkan intervensi kreatif dari pemikiran seni.
Progresivitas
pendidikan seni di Indonesia tidak bisa diukur dari megahnya gedung pertunjukan
LPTK atau banyaknya jumlah lulusan bergelar sarjana. Progresivitas harus
dipertanyakan ulang dari sejauh mana pendidikan seni mampu memberikan ruang
tindakan yang membebaskan.
Pendidikan
seni harus berani keluar dari kungkungan pragmatisme pasar dan birokrasi
akademis. Sudah saatnya LPTK dan para pemangku kebijakan mengembalikan seni
pada khitahnya: bukan sekadar pelengkap teks kurikulum atau alat fungsional
industri, melainkan sebuah kebutuhan mutlak untuk menjaga api humanisme tetap
menyala di Abad 21 yang kian dingin dan mekanis ini.
Penulis: Muhammad Sirojul Munir

Posting Komentar untuk "Progresivitas Pendidikan Seni Abad 21: Antara Humanisme Kebudayaan dan Komodifikasi Akademis"