Progresivitas Pendidikan Seni Abad 21: Antara Humanisme Kebudayaan dan Komodifikasi Akademis




persimpangan pendidikan seni (sumber AI)



       Damariotimes. Pendidikan seni di Indonesia belakangan ini kerap bersolek dengan jargon-jargon mentereng: inovatif, adaptif, berbasis teknologi, hingga selaras dengan kebutuhan Abad 21. Namun, jika meluangkan sedikit waktu menyimak retorika tersebut, sebuah pertanyaan mendasar langsung terbentang: apakah pendidikan seni di negeri ini benar-benar bergerak progresif, atau jangan-jangan hanya sedang berjalan di tempat sambil merayakan ilusi kemajuan estetika ?.

Ketika memasuki ruang kelas atau ruang kuliah di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara pendidikan seni, orang dihadapkan pada dilema eksistensial. Pendidikan seni saat ini seolah berada di persimpangan jalan: apakah pendidikan seni memang dipaksakan dalam mengkonstruksi kurikulum, difungsikan demi tuntutan pragmatis, atau memang benar-benar dibutuhkan sebagai oase spiritual, estetika, dan inovasi  manusia modern?

 

Slogan LPTK dan Ilusi Produktivitas

LPTK memiliki tanggung jawab besar sebagai "pabrik" yang mencetak guru-guru seni. Sayangnya, motif dan slogan yang diusung sering kali terjebak dalam lingkaran mekanistik. Ada tekanan terselubung untuk menghasilkan lulusan yang "produktif". Namun, produktif di sini sayangnya sering didefinisikan secara sempit melalui kacamata birokratis dan pasar: seberapa cepat lulus, seberapa banyak publikasi jurnal terindeks, atau seberapa terampil mereka memenuhi standardisasi administratif kurikulum nasional.

Pendidikan seni yang sejatinya menyangkut teks dan konteks estetis; sebuah domain yang merayakan kebebasan rasa, kritik, dan pengalaman spiritual kini dipaksa tunduk pada standardisasi baku. Ketika seni diakademiskan secara kaku, spontanitas kreativitas justru sering kali mati muda. Mahasiswa dan siswa tidak lagi diajak menyelami mengapa mereka berkarya, melainkan disibukkan dengan bagaimana memenuhi borang penilaian.

 

Dipaksakan, Difungsikan, atau Dibutuhkan?

Mari bedah posisi pendidikan seni di Abad 21 ini melalui tiga kemungkinan:

1.        Dipaksakan: Seni hadir dalam kurikulum formal hanya sebagai pelengkap penderita. Guru dipaksa mengajar dengan target kurikulum yang padat, sementara fasilitas di sekolah-sekolah sangat minim. Seni dipaksakan masuk dalam kotak-kotak penilaian angka yang mengabaikan proses estetis individual anak.

2.        Difungsikan: Seni dikomodifikasi untuk kepentingan sekunder. Di sekolah, anak-anak belajar menari atau menggambar sering kali hanya untuk persiapan perlombaan demi gengsi institusi (seperti FLS3N) atau sekadar pengisi acara seremonial. Seni difungsikan sebagai alat kosmetik, bukan alat transformasi kesadaran.

3.        Dibutuhkan: Ini adalah kondisi ideal yang kian langka. Seni sebagai kebutuhan eksistensial manusia untuk mengenali dirinya, mengasah empati, dan merespons krisis dunia di sekitarnya.

Saat ini, kecenderungannya justru lebih kuat pada aspek dipaksakan dan difungsikan secara pragmatis, ketimbang diposisikan sebagai ruang kebutuhan esensial.

Secara historis, acuan dasar pendidikan seni di Indonesia tidak lepas dari konsep kebakuan teoritis yang diusung para ahli barat, yang kemudian diadaptasi oleh pemikir lokal seperti Ki Hadjar Dewantara dengan konsep Sari Swara-nya, atau pendekatan pendidikan seni berbasis ekspresi bebas ala Herbert Read. Konsep-konsep luhur ini memproyeksikan seni sebagai motor penggerak humanisme keberlanjutan sebuah upaya memanusiakan manusia secara utuh di tengah gempuran modernitas.

Namun, realitas Abad 21 menyajikan ironi. Alih-alih mendorong humanisme, pendidikan seni hari ini berisiko menjadi hambatan bagi humanisme itu sendiri. Mengapa? Karena ketika pendidikan seni dicabut dari akar konteks sosialnya dan hanya dijadikan proyeksi industri kreatif (di mana seni dinilai melulu dari aspek monetisasi dan efisiensi), maka manusia yang dihasilkannya adalah manusia robotik. Kita mencetak praktisi yang mahir secara teknis, tetapi gagap dan tumpul secara rasa ketika dihadapkan pada isu-isu kemanusiaan, ekologi, dan keadilan sosial.

Keterikatan yang terlalu kaku pada "kebakuan teoritikal" masa lalu tanpa adanya dekonstruksi yang kontekstual membuat pendidikan seni kita gagap merespons perubahan zaman. Kita sibuk memperdebatkan pakem estetis, sementara dunia di luar kelas sedang bergolak dengan isu-isu kecerdasan buatan (artificial intelligence), kesehatan mental, dan krisis iklim yang sebenarnya membutuhkan intervensi kreatif dari pemikiran seni.

Progresivitas pendidikan seni di Indonesia tidak bisa diukur dari megahnya gedung pertunjukan LPTK atau banyaknya jumlah lulusan bergelar sarjana. Progresivitas harus dipertanyakan ulang dari sejauh mana pendidikan seni mampu memberikan ruang tindakan yang membebaskan.

Pendidikan seni harus berani keluar dari kungkungan pragmatisme pasar dan birokrasi akademis. Sudah saatnya LPTK dan para pemangku kebijakan mengembalikan seni pada khitahnya: bukan sekadar pelengkap teks kurikulum atau alat fungsional industri, melainkan sebuah kebutuhan mutlak untuk menjaga api humanisme tetap menyala di Abad 21 yang kian dingin dan mekanis ini.

 

Penulis: Muhammad Sirojul Munir 

Posting Komentar untuk "Progresivitas Pendidikan Seni Abad 21: Antara Humanisme Kebudayaan dan Komodifikasi Akademis"