Sadar Pajak Bagian dari Cinta Negara Kesatuan Republik Iindonesia!

Peserta Workshop Sosialisasi Perpajakan Bagi Guru SMA Dan SMK Dan Subjudul Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah (Foto Ist.)
             DAMARIOTIMES - Cinta adalah rasa peduli yang diwujudkan manusia melalui perhatian dan tingkah laku terhadap sesuatu atau manusia lain yang dicintainya. Termasuk dalam cinta negara. Kepedulian terhadap setiap kewajiban sebagai warga negara dengan menunjukkan dan mewujudkan perbuatan baik dan taat aturan negara merupakan penerapan rasa cinta kepada Negara Kesatuan Republik Iindonesia (NKRI): republik tercinta.

Melalui kegiatan sosialisasi perpajakan bertajuk Workshop Sosialisasi Perpajakan Bagi Guru SMA dan SMK dan subjudul Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang, Skavela atau SMK Negeri 7 Malang berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di SMK Negeri 1, pada Hari Jumat, 12 November 2021 lalu. Tiga guru didelegasikan untuk mewakili sekolah menimba ilmu dalam kurun waktu yang relatif singkat tentang pengetahuan perpajakan.  

Kegiatan yang dikawal oleh narasumber dari Kantor Pajak yakni  KPP Pratama Malang Utara ini diurai secara efektif dan jelas oleh penyuluh ahli pajak, Bapak Candra Wisnu Tri Atmaja dan Ibu Dwi Ratih Halifatul Akbar yang juga Alumni Sekolah Tinggi Akutansui Negara (STAN). Masalah perpajakan yang diasumsikan masyarakat sebagai perihat yang ribet, djelaskan dengan mudah dan transparan oleh kedua narasumber.

Terdapat lima poin penting dalam sosialisasi kali ini. pertama, sesuai informasi yang dipaparkan dalam materi, bahwa pendapatan negara di Tahun 2021 diperkirakan mencapai angka Rp 1.743,6 Trilyun. kedua, belanja negara di Tahun 2021 ternyata berada di angka Rp 2.750 Trilyun. ketiga, terdapat selisih pembiayaan terhadap kebutuhan negara sebesar Rp 1.006,4 Trilyun, sehingga negara harus mempunyai dana lain di luar pendapatan, seperti hutang. keempat, pendapatan dari pajak dianggarkan untuk sejumlah kebutuhan seperti bidang kesehatan atau BPJS, layanan publik, fasum, pendidikan seperti: BOS, layanan kesehatan, serta layanan lain untuk masyarakat, dan kelima, adalah kewajiban pemotongan pajak.

Kewajiban pemotongan pajak yang dimaksud adalah pajak yang dipungut dan dibebankan kepada wajib pajak melalui tiga ranah. 1) APBN yang didasarkan PP No. 45 Tahun 2013, yaitu bendahara wajib membayar pajak atau beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) APBD yang didasarkan PP No. 58 Tahun 2005, serta 3) APD Desa. Selain itu, disebutkan bahwa kewajiban bendahara di setiap instansi selayaknya mematuhi proses perpajakan dengan selalu melaksanakan a) daftar atau update data wajib pajak, b) potong atau pungut pajak, c) setor ke kas negara, dan d) lapor SPT masa.

Pembahasan yang dikupas adalah seputar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23), Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pengetahuan tentang bea materai senilai Rp 10.000 rupiah yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

 

 

Reporter          Dwi Ariana
Editor             
Muhammad ‘Affaf Hasyimy

Posting Komentar untuk " Sadar Pajak Bagian dari Cinta Negara Kesatuan Republik Iindonesia!"